KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
SIARAN PERS
*Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Pemasyarakatan
Perkuat Sinergi dengan Bareskrim Polri*
Jakarta, INFO_PAS – Pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba masih menjadi salah satu agenda utama
Pemasyarakatan. Bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri), Pemasyarakatan telah menggagalkan berbagai
upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah
tahanan negara (rutan). Terhitung sepanjang tahun 2021, telah berhasil
digagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas/rutan di seluruh
wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri
juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super
maximum security di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one
cell. Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari
lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana
lainnya.
Sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar narkoba
dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau,
Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua,
hingga Papua Barat.
Upaya Pemasyarakatan tak berhenti sampai di sana.
Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus
penyelundupan yang mungkin digunakan. Petugas pun diberikan pelatihan dalam
pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya
barang haram ke lapas dan rutan.
Komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas dan rutan
berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape,
Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin
digaungkan.
Bukan semboyan semata, komitmen ini juga
ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika
Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat.
Pemasyarakatan juga
menggelar pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk
memastikan lapas/rutan bersih dari narkoba.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, berbagai upaya
ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Menurutnya, Direktur
Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran
Pemasyarakatan untuk melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju
dan Back to Basics.
“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi
dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba,
dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama
Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics,
mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” terang
Rika. (afn).
0 komentar:
Posting Komentar