MOJOKERTO – Pagi Hari ini, Senin 03 Januari 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran 1 (satu) set barang bukti Besi berupa 1 (satu) rit potongan besi/scrap, 2 (dua) buah gerinda atau alat pemotong besi, 1 (satu) buah katrol atau alat penarik besi dan 1 (satu) set kabel.
Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini PT MURINDA melalui Saksi NARWADI (Karyawan PT MURINDA).
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor dan membersihkan benda sitaan yang akan diambil tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
0 komentar:
Posting Komentar