Hari ini, Selasa (18/01), Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga bersama jajaran menerima audiensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, audiensi dilaksanakan untuk membahas penanganan tindak pidana narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dirjenpas memberikan apresiasi terhadap Kompolnas yang telah menaruh perhatian terhadap urgensi penanganan tindak pidana narkotika di lapas. Pasalnya, saat ini lebih dari 51% penghuni lapas merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang menyebabkan kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) di lapas.
Menurut Dirjenpas, para pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi, bukan diberi hukuman penjara.
Sekretaris/Anggota Kompolnas, Benny Mamoto menyambut baik usulan Dirjenpas. Terkait hal ini, pihaknya telah berkomunikasi dengan para penyidik baik dari Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Prinsip utamanya adalah memberikan pemulihan bagi para pelaku tindak pidana narkotika sekaligus mencegah kerusakan di lingkungan sekitar karena peredaran narkotika. (afn)
0 komentar:
Posting Komentar