Minggu, 09 Januari 2022

Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan.


 

#SahabatSiRAJA, Pernah kepikiran ga sih, gimana caranya Petugas Pemasyarakatan dapat mengamankan lapas dan rutan yang diisi banyak warga binaan? Bakal kerepotan banget ga sih?
Nah, ternyata untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas/rutan, Petugas Pemasyarakatan memiliki pedoman yang dituangkan dalam Kepdirjenpas Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan.
Beberapa kegiatannya di antaranya melaksanakan kontrol keliling, pengecekan sarana secara berkala, inspeksi mendadak, dan sebagainya.
Lebih lengkapnya, yuk simak Komik Nguk-Nguk berikut ini. (afn)
Jangan coba-coba kabur dari Lapas deh kalo ga mau nasibnya kaya Green Goblin.
#KomikNgukNguk
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
 
 
 









 
 


0 komentar:

Posting Komentar