MOJOKERTO – Sore ini,
Kamis 06 Januari 2022 penerimaan penitipan benda sitaan berupa berupa 1 (satu)
unit kendaraan bermotor berupa Mobil Toyota Yaris Warna Hitam W-1876-VV Noka :
MHFKT9F35F6046763 Nosin : 1NZZ229549.
Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA”
yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan
barang bukti tersebut dititipkan ke Rupbasan Mojokerto.
saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari penuntut
serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita
Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto
dengan pihak kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto)
pada saat penitipan benda sitaan administrasi sudah selesai tinggal cek berkas
fisik dan cek kondisi benda sitaan di Rupbasan Mojokerto.
#KumhamSemakinPASTI
0 komentar:
Posting Komentar