#SahabatSiRAJA,
Memastikan keterbukaan informasi publik memang
menjadi kewajiban kita semua. Eits, tapi jangan kebablasan. Ada aturan yang
harus dipatuhi agar informasi yang beredar terjamin kebenarannya, dapat
dipertanggungjawabkan, tidak mengganggu keamanan, dan tidak menimbulkan
kegaduhan di masyarakat. Pun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di
seluruh wilayah Indonesia memiliki aturannya sendiri.
Nah, kali ini, Siraja bakal ngingetin lagi #SahabatSiRAJA
semua, aturan kegiatan peliputan di UPT Pemasyarakatan.
Ini sangat penting untuk dicermati dan dipahami agar pelaksanaan demokrasi di
era digitalisasi ini tidak salah kaprah, melainkan tetap bebas dan bertanggung
jawab.
Yuk simak infografis di bawah ini. Jadilah
pencari, pemberi, dan penyebar informasi yang bijak.
Rabu, 12 Januari 2022
ATURAM KEGIATAN PELIPUTAN DI UPT PEMASYARAKATAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar