Rabu, 12 Januari 2022

ATURAM KEGIATAN PELIPUTAN DI UPT PEMASYARAKATAN


 

#SahabatSiRAJA,
Memastikan keterbukaan informasi publik memang menjadi kewajiban kita semua. Eits, tapi jangan kebablasan. Ada aturan yang harus dipatuhi agar informasi yang beredar terjamin kebenarannya, dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengganggu keamanan, dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia memiliki aturannya sendiri.

Nah, kali ini, Siraja bakal ngingetin lagi #SahabatSiRAJA semua, aturan kegiatan peliputan di UPT Pemasyarakatan. Ini sangat penting untuk dicermati dan dipahami agar pelaksanaan demokrasi di era digitalisasi ini tidak salah kaprah, melainkan tetap bebas dan bertanggung jawab.


Yuk simak infografis di bawah ini. Jadilah pencari, pemberi, dan penyebar informasi yang bijak.

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti


 


0 komentar:

Posting Komentar