#SahabatPengayoman, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Kebangkitan inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri, agar bersaing dengan merek-merek produk luar negeri.
Namun, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI). Kementerian Hukum dan HAM @kemenkumhamri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) @djki.kemenkumham memiliki komitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus pelindungan KI, dengan menghadirkan layanan secara daring
0 komentar:
Posting Komentar