Mojokerto – Pada sore hari ini,Selasa 29 Nopember
2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor
berupa 1 (satu) unit sepeda motor. Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto
Kemenkumham Jawa Timur permudah dan percepat proses administrasi kembalikan
kepada pemilik disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi
Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur yang telah diinput
oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti
tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan
Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 444/Pid.Sus/2021/PN.Mjk tanggal 01 Nopember
2021.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan
pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor,
petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci
terhadap benda sitaan tersebut tersebut. Pada saat penyerahan telah dilakukan
penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan
Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri
Kabupaten Mojokerto.
“Aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto permudah
pengguna layanan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur,barang
bukti sudah siap dibawa”.Ujar Sudarso Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto
Kemenkumham Jawa Timur.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar