Mojokerto – Siang hari ini Selasa 15 Nopember 2022
telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa kegiatan penerimaan
barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam beserta kunci
kontak. Petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menitipkan mobil
sitaan tersebut kepada Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jawa Timur.
Petugas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan
Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
yang menyatakan barang bukti mobil tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa
penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum
dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II
Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten
Mojokerto.
“Setiap penerimaan barang bukti sudah 100% menggunakan
aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang berbasis IT dengan selalu mengedepankan
SOP penerimaan”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar