Senin, 14 November 2022

Mobil Perkara Pencurian, Kejaksaan Titip Ke Siraja Rupbasan Mojokerto Kemenkumham Jatim

 

Mojokerto – Siang hari ini Selasa 15 Nopember 2022 telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa kegiatan penerimaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam beserta kunci kontak. Petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menitipkan mobil sitaan tersebut kepada Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Petugas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti mobil tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Setiap penerimaan barang bukti sudah 100% menggunakan aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang berbasis IT dengan selalu mengedepankan SOP penerimaan”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Yasonna

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#KemenkumhamJatim

#Zaeroji

#TeguhWibowo

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

0 komentar:

Posting Komentar