Mojokerto – Siang hari ini Jum;at 18 Nopember 2022
telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan 5 (lima) kendaraan
bermotor berupa berupa 5 (lima) unit sepeda motor pelanggar beberapa tindak
pidana beserta kunci kontak. Petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab.
Mojokerto menitipkan 5 (lima) sepeda motor tersebut kepada Siraja Rupbasan
Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Petugas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan
Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
yang menyatakan barang bukti sepeda motor tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas
II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa
penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam
Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II
Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten
Mojokerto.
“Adanya aplikasi siraja Rupbasan Mojokerto,aparat
penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto lebih cepat,efisien
dan gratis dalam penitipan barang bukti pada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#Zaeroji
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar