Mojokerto – Pada siang hari ini,Senin 21 Nopember
2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor
berupa 1 (satu) unit mobil. Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa
Timur permudah dan percepat proses administrasi kembalikan kepada pemilik
disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi
Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur yang telah diinput
oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti
tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan
Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 561/Pid.Sus/2021/PN.Mjk tanggal 02 Februari
2022.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan
pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor,
petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci terhadap
benda sitaan tersebut tersebut. Pada saat penyerahan telah dilakukan
penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan
Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri
Kabupaten Mojokerto.
“Aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto percepat
proses administrasi pengembalian kepada pemilik yang berhak sehingga ketika
pemilik datang di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur,barang
bukti sudah siap dibawa”.Ujar Budi Haryono Kepala Subseksi Administrasi dan
Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan
terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#Zaeroji
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar