Mojokerto – Siang hari ini Rabu 16 Nopember 2022
telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan kendaraan bermotor dan
bhan kimia berupa berupa 1 (satu) unit Mobil Truk Box warna putih beserta kunci
kontak bermuatan pupuk subsidi. Petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab.
Mojokerto menitipkan mobil sitaan dan pupuk subsidi tersebut kepada Siraja
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Petugas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan
Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
yang menyatakan barang bukti mobil dan tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II
Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa
penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum
dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II
Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten
Mojokerto.
“Seluruh barang bukti sudah bisa diakses di
siraja.web.id sehingga seluruh pengguna layanan bisa memantau secara terkini
barang bukti berada dimana tanpa biaya sepeserpun alias gratis”. Ujar Sudarso,
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi
dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar