Mojokerto – Pada siang hari ini,Senin 07 Nopember
2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor
berupa 1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam. Siraja Rupbasan Mojokerto
permudah dan percepat proses administrasi kembalikan kepada pemilik disaksikan
oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi
Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab.
Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik
yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 167/Pid.B/2021/PN.Mjk
tanggal 07 Juni 2021.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan
pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor,
petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci
terhadap benda sitaan tersebut tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan
penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan
Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Inovasi pelayanan kami, Siraja Rupbasan
Mojokerto, di bidang barang bukti yang berbasis IT permudah pelayanan kepada
seluruh lapisan masyarakat dan ini tanpa biaya sepeserpun alias gratis”.Ujar
Sudarso Kepala Rupbasan Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#Zaeroji
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar