Mojokerto – Pada pagi hari ini,Jum’at 11 Nopember
2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti lingkungan hidup
berupa 18 (delapan belas) batang kayu jenis sonokeling. Siraja Rupbasan Kelas
II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur permudah dan percepat proses administrasi
kembalikan ke negara melalui Perhutani disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kab.
Mojokerto
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi
Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur yang telah diinput
oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti
tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan
Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 414/Pid.Sus/2021/PN.Mjk tanggal 27
September 2021 dan Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 225/Pid.B/LH/2022/PN.Mjk
tanggal 31 Agustus 2022.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan
pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas
juga melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap benda sitaan tersebut
tersebut. Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita
Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham
Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Sesuai dengan amar putusan Pengadilan negeri
Mojokerto kami serahkan negara melalui Perhutani tanpa adanya biaya alias
gratis”.Ujar Budi Haryono Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan
Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar