Mojokerto - Bertempat di Halaman depan Kejaksaan Negeri Kota
Mojokerto, pagi hari ini 09 Nopember 2022, Karupbasan Mojokerto, Sudarso
bersama Forkopimda melaksanakan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk
dimusnahkan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan
hukum.
Karupbasan Mojokerto, Sudarso, hadir secara langsung demi
langkah pelaksanaan penegakan hukum menjadi kondusif, transaparan dan berjalan
sesuai harapan.
"Kegiatan rutin ini di gelar, ketika suatu perkara sudah
berketetapan hukum atau ikrah. Maka harus kami eksekusi sesuai UU yang
ada" ungkap Hadiman Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam
sambutannya
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja 18,5 gram,
sabu 79,471 gram, ekstasi 1 butir, Pil Double L 26.060 butir, Inex 4 butir, timbangan
elektrik 11 unit dan barang bukti yang lain
“Rupbasan Mojokerto akan terus mendukung upaya dari Kejaksaan
Negeri Kota Mojokerto dalam upaya penegakan hukum dan selalu siap memfasilitasi
menjadi tempat penyimpanan Barang Hasil Penindakan” tegas Sudarso.
Selain kegiatan Eksekusi Baarang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, Kejaksaan negeri Kota Mojokerto antara bulan Juni 2022 hingga Oktober 2022 juga telah menyetorkan uang sebesar Rp12.354.000,- (dua belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke Negara yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bersumber dari barang bukti yang dirampas untuk Negara sehingga menjadi barang rampasan Negara.
Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan/penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan.
Kegiatan hari ini
dimulai dengan pemusnahan seluruh oleh perwakilan berbagai instansi dan
diakhiri dengan foto bersama.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#Zaeroji
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar