Bangkok - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ikut sertakan satu petugas pada Pelatihan Teknik Investigasi Kebakaran (Arson Investigative Techniques Program) Sesi 13 yang diselenggarakan oleh International Law Enforcement Academy (ILEA) Bangkok. Bertempat di Law Enforcement Tactical Training Center (LETTC), Cha Am, Thailand, pelatihan tersebut berlangsung tanggal 29 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024.
Kegiatan yang dibuka oleh Pol. Maj. Gen. Punvipa Rohitopakara, Direktur Eksekutif ILEA Bangkok ini melatih total 39 peserta asal Thailand, Indonesia, Singapura, Filipina, Laos, Kamboja, dan Timor Leste. Adapun tenaga instruktur berjumlah enam orang dari The Bureau of Alcohol, Tobacco, Firearms and Explosives (ATF), lembaga penegak hukum utama di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Idam Wahyu Kuntjoro, merupakan salah satu dari enam peserta asal Indonesia. “Kami dilatih agar memahami dan mampu meningkatkan kemampuan dalam menginvestigasi kebakaran sehingga mampu mengetahui asal mula kebakaran dan mengetahui klasifikasi penyebab kebakaran, apakah karena kecelakaan, disengaja, atau alami,” terang Idam.
Sementara itu, Efren Buenrostro selaku Direktur ILEA Bangkok saat mewisuda lulusan pelatihan mengingatkan pentingnya jaringan informasi. "Program ILEA tidak bisa berjalan tanpa kemitraan Kepolisian Kerajaan Thailand. Terima kasih untuk Kepolisian Thailand. Terima kasih kepada para penerjemah. Saya juga menghargai para instruktur. Mereka adalah yang terbaik dari yang terbaik, juga kepribadiannya. Di sini anda dilatih, belajar, dan akan mengingat teman-teman. Persahabatan yang terjalin sungguh hebat. Kita sebagai keluarga, berbagilah informasi. Raihlah prestasi kerja untuk ke depannya. Kita tidak saja fokus pada pendidikan, tapi juga penjaringan. Jadi, ini tentang jaringan. Anda bisa saling kontak dan juga bercerita kepada kami saat berhasil memecahkan kasus kebakaran dengan pengajaran-pengajaran yang telah didapat dalam pelatihan ini," urainya.
Selain Ditjenpas, institusi asal para peserta pelatihan sangat beragam, mulai dari penyidik atau Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagi petugas Pemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum, meskipun tidak memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus kebakaran, pelatihan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan wawasan tentang penegakan hukum kasus kebakaran dan meningkatkan koordinasi dengan instansi mitra kerja terkait. Adapun bagi para penyelidik/penyidik, panduan yang diberikan oleh instruktur akan memberikan struktur kerangka kerja dalam melakukan investigasi kebakaran.
0 komentar:
Posting Komentar