Mojokerto – Siang ini (28/02) Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melakukan proses pengembalian mobil Toyota hitam kepada pemiliknya yang sah, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) yang menindaklanjuti perkara penggunaan narkotika. Proses pengembalian ini disaksikan oleh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, memastikan penyelesaian perkara hukum dengan transparan dan sesuai ketentuan.
Mobil Toyota hitam tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam kasus penggunaan narkotika yang ditangani oleh Polda Jatim. Setelah melalui proses hukum yang berjalan sesuai aturan, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan untuk mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik yang sah.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Sudarsomenjelaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan proses penanganan barang bukti dengan baik dan sesuai aturan. "Kami memastikan bahwa proses pengembalian barang bukti berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI, dengan mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ungkapnya.
Proses pengembalian tersebut disaksikan oleh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk memastikan kelancaran dan kebenaran dalam pelaksanaannya. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum tersebut.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar