Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melakukan tindakan pengembalian sepeda motor Honda kepada pemilik yang sah setelah kendaraan tersebut terlibat dalam kasus penyelundupan pil LL tanpa izin edar. Proses pengembalian ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto.(23/02)
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Sudarso menjelaskan bahwa pengembalian sepeda motor ini merupakan bagian dari penyelesaian tindak pidana yang telah diputuskan oleh PN Mojokerto. "Kami melakukan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan dengan transparan dan berdasarkan putusan PN Mojokerto," ujarnya.
Sepeda motor Honda tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam kasus penyelundupan pil LL yang ditangani oleh pihak Kepolisian RI. Setelah proses hukum berlangsung dan putusan PN Mojokerto dikeluarkan, sepeda motor tersebut diidentifikasi sebagai barang yang akan dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Proses pengembalian disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keadilan dan keabsahan dalam penanganan barang bukti.
Sebagaimana pesan Kepala kanto wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa tindakan pengembalian barang bukti seperti ini mencerminkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan menjalankan proses ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan menegaskan kembali prinsip keadilan dalam penanganan kasus-kasus pidana.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar