Mojokerto
– Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono mengikuti
kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Survei Persepsi Anti
Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Integritas
Internal Organisasi secara virtual pada Senin, 05 Februari 2024.
Kegiatan ini menindaklanjuti amanat Pasal 38
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenkumham
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Diharapkan dengan mengikuti kegiatan tersebut, Rupbasan
Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dapat
menyelenggarakan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip transparan,
partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan dan netralitas hukum.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar