Jakarta - Sebanyak 36 dari 53 narapidana beragama Konghucu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Imlek 2575 Kongzili. Keseluruhan penerima ini memperoleh RK I, yaitu masih harus menjalani masa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.
Narapidana penerima RK Imlek terbanyak berasal dari Kepulauan Bangka Belitung, yaitu sebanyak sembilan orang, disusul Kalimantan Barat tujuh orang, Banten empat orang, serta DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing tiga orang. Sisanya berasal dari Sumatra Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, mengatakan RK Imlek diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Pemberiannya dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” tutur Dirjenpas.
Tak hanya itu, pemberian RK Imlek ini juga telah menghemat pengeluaran negara dalam bentuk anggaran makan narapidana sebesar Rp19.380.000.
0 komentar:
Posting Komentar