Masya dan Raka mau ngasih informasi nih. Sebagai petugas Pemasyarakatan, Masya dan Raka selalu berupaya untuk melakukan langkah pertama sebagai pencegahan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Gangguan keamanan apa saja sih yang dimaksud? Misalnya : pelarian narapidana, peredaran narkoba, dan lain-lain.
Lalu, apa saja yang Masya dan Raka lakukan untuk mencegah gangguan kamtib tersebut?
Yuk, simak _Back to Basics_ Pengamanan mengenai langkah cegah gangguan kamtib berikut ini. (yp)
Sumber : Permenkumham 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
0 komentar:
Posting Komentar