“Negara G20 merupakan persatuan negara-negara yang dibentuk Tahun 1999 paska krisis keuangan. Indonesia resmi menjadi Negara G20 pada 1 Desember 2021. Negara G20 terdiri dari 19 Negara dan 1 Lembaga Uni Eropa yang di dalam kelembagaan Uni Eropa tersebut terdapat 27 Negara Uni Eropa,” jelas Budi dalam amanatnya.
Lebih dalam ia menyampaikan bahwa dari peserta G20 hanya Indonesia yang belum menjadi anggota FATF (Financial Action task force) yaitu organisasi negara anti pencucian uang dan menjadi perhatian Indonesia untuk menjadi negara anggota FATF.
Budi memberikan penjelasan bahwa posisi Indonesia tak ubahnya seperti Rupbasan Mojokerto dalam meraih WBK. Serta Indonesia juga memiliki target kinerja yang 3 di antaranya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yakni penataan regulasi yang ramah investasi yang diwujudkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, adanya prinsip mengenali pemilik manfaat seperti yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat.
“Prinsip mengenali pemilik manfaat merupakan salah satu target Kementerian Hukum dan HAM untuk mempersempit tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” ujarnya.
Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kinerja dan membentuk kedisiplinan serta dilaksanakan berkesinambungan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumhan
0 komentar:
Posting Komentar