Demi memenuhi hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berbenah. Salah satunya dengan menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Penyusunan SPPN ini dilakukan bekerja sama dengan Centre of Detention Studies (CDS).
SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejalan dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. SPPN berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP.
SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan SPPN, proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur, objektif, dan sistematis.
Di 2022 ini, Ditjenpas menargetkan presentase narapidana yang dinilai dengan SPPN dan memperoleh predikat baik pada pembinaan kepribadian sebesar 65%. Untuk mewujudkan hal tersebut, Ditjenpas telah melaksanakan uji coba pelatihan Standar dan instrumen SPPN dengan melibatkan 152 peserta dari 39 Lapas di empat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
0 komentar:
Posting Komentar