Senin, 07 Februari 2022

Rupbasan Mojokerto Ikuti Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Secara Virtual

MOJOKERTO – Pagi hari ini Senin 07 Februari 2022, Kementerian Hukum dan HAM terus mengupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tak terkecuali kelompok rentan. Karenanya, Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tersebut digelar secara hybrid. Karupbasan Mojokerto beserta jajaran mengikuti jalannya kegiatan zecara virtual melalu Zoom Meeting di aula Rupbasn Mojokerto.
Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy O.S Hiariej, yang juga mengikuti jalannya acara secara virtual.
Diretur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, menyebutkan bahwa Permenkumham tersebut disusun sebagai tonggak pijakan bagi seluruh jajaran Kemenkumham mulai dari tingkat pusat hingga daerah dalam memberikan pelayanan berbasis HAM kepada masyarakat.
“Ini harus kita jadikan pedoman dalam meningkatkan pelayanan berbasis HAM kepada masyarakat, sehingga mereka semakin merasa nyaman dan mudah dalam menerima layanan yang kita berikan” ujar Mualimin.
Ia mengungkapkan jika Permenkumham tersebut dilaksanakan dengan serius, maka dalam pelaksanaannya tidak akan menemukan kesulitan yang berarti. Pihaknya juga mengarahkan setiap satker agar melakukan koordinasi dengan Ditjen HAM jika menemukan kesulitan dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap seluruh satker agar dapat memberikan pelayanan berbasis HAM dengan semaksimal mungkin, karena nanti akan kami lakukan penilaian” imbuhnya.
Sementara itu, Wamenkumham Eddy O.S Hiariej mengatakan perlindungan dan pemenuhan HAM merupakan salah satu tanggung jawab negara yang dalam hal ini pemerintah.
“Maka dari itu, pelayanan berbasis HAM merupakan tuntutan yang wajib dilakukan oleh seluruh instansi pemerintahan dalam menjaga kehormatan serta harkat dan martabat manusia” tegas Eddy.
Eddy juga berharap agar seluruh satker jajaran Kemenkumham dapat meningkatkan layanan yang adil terhadap kelompok rentan, seperti lanjut usia, anak-anak, wanita hamil dan penyandang disabilitas.
“Peningkatan layanan tersebut meliputi aksesibilitas dan ketersedian sarana prasarana, ketersedian petugas, kepatuhan petugas terhadap SOP, inovasi pelayanan publik dan integritas petugas” pugkasnya.
Karupbasan, Sudarso, mengungkapkan bahwa Permenkumham 2 tahun 2022 menjadi dasar bagi setiap unit kerja untuk menerapkan layanan publik berbasis HAM, termasuk bagi satuan kerja Rupbasan Mojokerto.
“Hadirnya permenkumham 2 tahun 2022 tentang P2HAM, sebagai dasar bagi setiap unit kerja untuk menerapkan pelayanan publik yang mengutamakan HAM bagi setiap layanannya, termasuk sarana prasarana bagi mereka yang berisiko, misalnya bagi lansia maupun disabilitas, Rupbasan Mojokerto sendiri, jauh-jauh hari sudah mengimplementasikan semua itu,” ujarnya menuturkan.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Rupbasan Mojokerto ini menambahkan, bahwa layanan publik yang diberikan instansi tentu harus berbasis HAM, dari sarana dan prasarana hingga sikap dan prilaku petugas dengan nilai-nilai HAM.
“Pelayanan publik berbasis HAM merupakan tanggung jawab negara dan tanggung jawab kita semua sebagai aparatur pemerintah, berbagai peran bisa menjadi bagian kita, misalnya bagaimana cara bersikap dan perilaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan pendekatan nilai-nilai HAM untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat dan APH sehingga terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi pada Rupbasan Mojokerto,” Tutup Sudarso.
Karupbasan, pejabat struktural dan seluruh pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumhan

0 komentar:

Posting Komentar