“SPPN merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. SPPN berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku narapidana yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung primer dalam pemberian hak-hak dan program kepada narapidana. Penilaian perilaku narapidana dapat terselenggara sesuai kebutuhan individual dan dilakukan secara terukur,” terang Thurman.
Ia melanjutkan, dengan disahkannya Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, maka fungsi penilaian pembinaan narapidana makin diperkuat. SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam hal pembinaan dan pemberian program serta hak-hak narapidana. Penilaian pembinaan yang terukur, objektif, dan sistematis dengan SPPN ini menjadi terobosan dalam optimalisasi penyelenggaraan pembinaan yang diharapkan bisa terus disempurnakan.
Sebagai langkah awal, Ditjenpas telah melaksanakan
uji coba pelatihan standar dan instrumen SPPN. Giat tersebut melibatkan 152
peserta dari 39 Lapas di empat Kantor Wilayah. Dari pelatihan tersebut,
Ditjenpas juga melakukan evaluasi terkait instrumen yang digunakan sehingga
penggunaan SPPN dapat mengakomodir kebutuhan yang ada.
“Pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana,
termasuk pelatihan standar dan instrumen SPPN di seluruh Lapas dan Rutan,
membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara seluruh pihak terkait. Hal ini
penting dilakukan mengingat salah satu target kinerja Ditjenpas tahun 2022
adalah tercapainya persentase narapidana yang dinilai dengan SPPN dan
memperoleh predikat baik pada variabel pembinaan kepribadian sebesar 65%,”
tambah Thurman.
Tak lupa, Thurman menyampaikan apresiasi kepada
seluruh pihak yang telah bekerja sama menyusun SPPN sehingga menjadi salah satu
instrumen yang data dukungnya dapat digunakan sebagai alat ukur kelayakan
pemenuhan hak narapidana. “Kami akan senantiasa melakukan sinergi dan
meningkatkan kualitas pembinaan bagi narapidana, baik melalui penyelenggaraan
SPPN maupun program pembinaan lainnya sehingga mewujudkan salah satu fungsi
Pemasyarakatan, yakni sebagai lembaga pembinaan para pelanggar hukum dan
menjadikan mereka manusia yang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Subkoordinator Pendidikan dan
Kesadaran Bernegara, Septy Juwita Agustin, menambahkan keberadaan SPPN
memudahkan petugas dalam menentukan pemberian hak-hak bagi narapidana secara
terukur. Pelaksanaan SPPN nantinya akan dilaksanakan di seluruh Lapas dan Rutan
di Indonesia sehingga manfaatnya bisa dirasakan narapidana yang dibina di
seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
“Instrumen yang terkandung dalam SPPN dapat
menjadi acuan terukur bagi petugas. Hal ini tentunya memudahkan petugas dalam
memonitor perubahan sikap dan perilaku narapidana menjadi manusia yang lebih
baik,” urai Septy. (yp)
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
0 komentar:
Posting Komentar