Mojokerto –Pagi hari ini Kamis 10 Februari 2022, seluruh jajaran Rupbasan Mojokerto mengikuti pelaksanaan ruang diskusi OPini Evaluasi terhadap Sidang Online di Rumah Tahanan Negara.
Pandemi Covid yang tidak pernah terprediksi
oleh siapapun, mengubah hampir semua lini kehidupan manusia di seluruh dunia,
termasuk dalam hal persidangan bagi para narapidana. Berangkat dari itu Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta
menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hasil penelitian hukum dan hak asasi
manusia melalui diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini) Tahun 2022 berkolaborasi
dengan Balitbangkumham.
Pegawai Rupbasan Mojokerto mengikuti secara
virtual kegiatan sosialisasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia
melalui diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini) dengan topik “Evaluasi terhadap
Sidang Online di Rumah Tahanan Negara”.Kegiatan tersebut secara resmi
dibuka oleh Kepala BalitbangKumham Ibu Dr. Sri Puguh Budi Utami, Bc.I.P., M.Si.
Diskusi daring OPini ini bertujuan memperoleh
masukan, pencerahan untuk menyempurnakan rekomendasi yang sudah disusun.
Seperti yang telah kita ketahui, legitimasi pelaksanaan persidangan online di
Rutan pada masa pandemik adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020
tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara
Elektronik (Perma Nomor 4 Tahun 2020).
Secara umum, persidangan online di Rutan dapat
terlaksana walaupun terkendala berbagai keterbatasan yang dapat disiasati oleh
kecakapan kreativitas para pimpinan di UPT. Upaya yang dapat dilakukan agar
persidangan online dapat berjalan lebih baik adalah melakukan upaya-upaya
pembenahan dengan harapan penyelenggara persidangan online khususnya di Rumah
Tahanan Negara dapat berjalan dengan lancar, tepat dan efektif.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Kegiatan berjalan lancar dan aman.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
0 komentar:
Posting Komentar