Kegiatan saat kontrol/pengawasan adalah
memeriksa kondisi terkini dari tanah/lahan dan bangunan, membersihkan dan
melakukan perawatan bangunan serta berinteraksi dengan tetangga lahan tersita
(termasuk tokoh masyarakat/Ketua RT setempat) mengenai perubahan yang telah
terjadi pada tanah/lahan dan bangunan sitaan KPK RI tersebut.
Kegiatan ini untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran serta Meningkatkan
komunikasi dengan warga sekitar (tetangga), pengelola/penyewa lahan sitaan, dan
Kepala Desa pada lokasi barang sitaan KPK RI untuk proses pengamanan yang lebih
efisien di Rupbasan Mojokerto.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
Selasa, 15 Februari 2022
WasTrol BB Luar Rupbasan, Tim PALAPA SATU Survei langsung
MOJOKERTO - Pada hari ini, Rabu Tanggal 16
Februari 2022, pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan
kegiatan pengawasan, pemeliharaan, perawatan dan kontrol barang sitaan KPK RI
di Wilayah Kota Mojokerto oleh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto. Kegiatan
yang dinamakan PALAPA SATU (Pasukan Layanan Pengawasan Sawah, Bangunan, Tanah,
dan Kebun) dilakukan pada 11 (sebelas) lokasi sitaan KPK RI atas kasus Korupsi
dan Pencucian Uang mantan Bupati Kabupaten Mojokerto Mustofa Kamal Pasha, SE meliputi
yang berada di 11 (sebelas) lokasi sitaan KPK RI atas kasus Korupsi dan
Pencucian Uang mantan Bupati Kabupaten Mojokerto Mustofa Kamal Pasha, SE
meliputi yang berada di Kecamatan Mojosari 3 rumah kosong, 1 rumah sewa habis
masa sewa April 2022, 3 Kebun yang ditumbuhi tanaman liar dan 2 sawah yang
ditanami dengan padi serta di kecamatan Puri 2 Sawah yang ditanami padi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar