Yasonna menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC pada awal tahun 2022.
Dalam sistem tersebut, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit, sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari, dan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.
“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” ujar Yasonna.
Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, itu menuturkan, seperti halnya proses permohonan pencatatan ciptaan atas Mars KPK dan Himne KPK, ciptaan Ardina Safitri Firli. Yakni, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.
“Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59,” ungkap Yasonna.
“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
Atas kemudahan itu, pemohon pencatatan ciptaan dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan drastis sejak diluncurkan, dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 terdata masuk 15.849 permohonan.
POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Yasonna mengungkapkan, kepedulian masyarakat
terhadap pentingnya pelindungan karya-karya intelektual khususnya Hak Cipta,
semakin tinggi. Hal tersebut terlihat dalam statistik pengajuan permohonan Hak
Cipta yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
“Selama tahun 2021 kami menerima pencatatan Hak
Cipta sebanyak 83.078, meningkat 43 persen dari tahun 2020,” ungkap Yasonna.
“Meningkatnya permohonan Hak Cipta tidak terlepas
dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan
Kemenkumham. Pemanfaatan sistem tersebut juga untuk memastikan tidak ada
pungutan liar yang terjadi dalam prosesnya,” sambung Yasonna.
Pelindungan hukum terhadap Hak Cipta semakin hari
semakin baik dengan pelayanan yang diberikan secara online, sehingga masyarakat
dan Kementerian/Lembaga semakin mudah mendaftarkan karya-karya intelektual dan
kreativitasnya dari mana saja dan kapan saja melalui media internet.
“Saya dan jajaran Kemenkumham mengapresiasi KPK
yang telah melakukan Pencatatan Ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya, hal
ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan atas hasil
kreativitas dan inovasi tidak saja terdapat pada masyarakat umum, namun pada
Kementerian/Lembaga untuk peduli terhadap Kekayaan Intelektual atas karya-karya
yang dihasilkan,” pungkas Yasonna.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
0 komentar:
Posting Komentar