Rabu, 16 Februari 2022

Rapat dengan Komisi III DPR RI, Yasonna Kuatkan RUU Hukum Acara Perdata


 Dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat, sesuai salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yakni peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Komisi III DPR RI menyetujui RUU Hukum Acara Perdata dibahas, dengan lebih dari 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Semoga RUU ini kelak berguna untuk masyarakat dan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara di Indonesia, yang memanfaatkan teknologi informasi, lebih cepat, dan berbiaya ringan.

#YasonnaLaoly

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham



 

 

0 komentar:

Posting Komentar