Halo #SahabatSiRAJA,
Yuk kita mengenal Pelayanan Publik Berbasis HAM
atau yang lebih dikenal dengan istilah P2HAM. Dalam penyelenggaraan Pelayanan
Publik di bidang hukum dan HAM harus berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia.
Sebagai langkah nyata dalam perlindungan, penghormatan
dan pemenuhan HAM, Kementarian Hukum dan HAM mengupayakan Pelayanan Publik
Berbasis HAM untuk meningkatkan kualitas layanan di unit kerja Kemenkumham yang
berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.
Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk
meningkatkan kualitas layanan pada semua Unit Kerja di lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM, yang selain berorientasi kepada kebutuhan dan kepuasan penerima
layanan juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
P2HAM sudah mulai diterapkan di lingkungan
instansi pemerintah secara khusus pada semua Unit Kerja di lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM. Ketahui lebih banyak tentang P2HAM yuk, ikuti
launching Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Besok Senin, 7 Januari 2022 pkl 10.00 WIB Sobat
dapat mengikuti melalui zoom atau melalui youtube #DitjenHAM ya.
#DitjenHAM
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
0 komentar:
Posting Komentar