https://www.youtube.com/watch?v=R-V61iROLSk
Pemerintah
terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakikan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
agar perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura segera diratifikasi.
Perjanjian ini punya manfaat besar bagi Indonesia
dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana yang sembunyi maupun transit di
Singapura. Lewat perjanjian bilateral ini, tak ada lagi hambatan dalam
pemulangan pelaku tindak pidana dari Singapura.
Ada 31 jenis tindak pidana yang disepakati dalam
esktradisi, namun prinsip open ended berlaku dalam perjanjian, untuk
mengantisipasi kejahatan lain di masa mendatang.
Jika perjanjian ekstradisi ini selesai
dirstifikasi dan disahkan dengan UU, maka penegak hukum bisa segera
memanfaatkannya untuk mengejar pelaku pidana yang berlaku 18 tahun kebelakang.
Kemenkumham sebagai Central Authority, tentu akan membantu sepenuh hati setiap
upaya pemulangan.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
0 komentar:
Posting Komentar