Rabu, 02 Februari 2022

PERJANJIAN EKSTRADISI DITEKEN


 https://www.youtube.com/watch?v=R-V61iROLSk

Pemerintah terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakikan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura segera diratifikasi.

Perjanjian ini punya manfaat besar bagi Indonesia dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana yang sembunyi maupun transit di Singapura. Lewat perjanjian bilateral ini, tak ada lagi hambatan dalam pemulangan pelaku tindak pidana dari Singapura.

Ada 31 jenis tindak pidana yang disepakati dalam esktradisi, namun prinsip open ended berlaku dalam perjanjian, untuk mengantisipasi kejahatan lain di masa mendatang.

Jika perjanjian ekstradisi ini selesai dirstifikasi dan disahkan dengan UU, maka penegak hukum bisa segera memanfaatkannya untuk mengejar pelaku pidana yang berlaku 18 tahun kebelakang. Kemenkumham sebagai Central Authority, tentu akan membantu sepenuh hati setiap upaya pemulangan.

#YasonnaLaoly

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham


 

 

0 komentar:

Posting Komentar