Hak asasi manusia wajib dimiliki oleh siapapun,
tidak terkecuali anak-anak.
Pada tahun 1990, Indonesia berkomitmen untuk
menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan meratifikasi Konvensi Hak
Anak PBB melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.
Konvensi tersebut berisikan 54 pasal yang mengatur
mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar setiap anak dapat tumbuh
sesehat mungkin, memperoleh penidikan, perldindungan, didengar pendapatnya, dan
menerima perlakuan yang adil.
Bagi Sobat HAM yang ingin tahu lebih dalam terkait
Konvensi Tetang Hak Anak, bisa langsung mengunjungi laman resmi Ditjen HAM di
link berikut
https://ham.go.id/download/konvensi-tentang-hak-anak-ind/
#DitjenHAM
#PemajuanHAM
#HakAnak
#AnakTerlindungiIndonesiaMaju
#HAN2022
#hdkd2022
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar