Mojokerto- Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto, Sudarso, beserta seluruh jajaran mengikuti sosialisasi Permenkumham Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara daring dan terpusat di Aula Balitbangham pada pagi hari ini Jum’at 29 Juli 2022.
Dalam rangka mewujudkan kebijakan berbasis
bukti, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan
Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Oleh karenanya setiap satuan kerja perlu Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4/K-1/HKM.02.3/2019 tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balitbangham, Sri
Puguh Budi Utami, yang dilanjutkan dengan sosialisasi materi oleh tiga
narasumber mencakup Konsep Pengusulan, Sosialisasi (Nilai dasar Kebijakan, Alur
Pembuatan Kebijakan, Formulasi, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi) serta
penyampaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).
“Sosialisasi ini diharapkan menjadi dasar,
pedoman, dan landasan bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum
dan HAM dalam melaksanakan dan merespon layanan publik khususnya
Rupbasan Kelas II Mojokerto”Harap Sudarso.
#HDKD2022
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar