Jakarta – Dewan Pers memberikan apresiasi
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya kepada
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan Tim Perumus
Rancangan Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (RKUHP). Apresiasi diberikan
karena Wamenkumham dan Tim Perumus secara responsif memfasilitasi pertemuan
dengan Dewan Pers untuk membahas Draf RKUHP.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers
Agung Dharma Jaya. Menurutnya, Dewan Pers mendukung RKUHP yang telah dibuat
oleh Pemerintah, namun ada beberapa catatan yang menjadi perhatian kaum pers.
“Kami mengapresiasi Pak Wamenkumham, dan Tim
Perumus RKUHP atas pertemuan kali ini. Kami membawa semangat, pasal-pasal yang
sudah baik dalam RKUHP mari diteruskan, dan yang belum mari sama-sama kita
perbaiki,” ujar Agung di Jakarta, Rabu (20/07/2022).
Pada pertemuan kali ini Dewan Pers juga
menyampaikan pasal-pasal yang menjadi perhatian kaum pers, dan meminta draf
RKUHP yang disampaikan ke DPR untuk ditayangkan di website resmi Kemenkumham.
“Kami mohon draf RKUHP yang sudah final dari
Pemerintah ditampilkan di website Kemenkumham. Agar kami dapat mempelajari dan
tindaklanjuti,” kata Agung.
Adapun pasal-pasal yang menjadi perhatian Dewan
Pers, Ketua Bidang Pengaduan dan Etika Pers, Yadi Hendriana, membeberkan
pasal-pasal tersebut.
“Pertama, terkait dengan pasal penyerangan
kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian,
pasal yang disorot soal penyiaran atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan
bohong,” kata Yadi.
Kemudian, pasal lainnya yang menjadi sorotan yakni
soal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara; penghinaan terhadap
pemerintah dan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Selanjutnya soal gangguan dan penyesatan proses
peradilan; tindak pidana terhadap agama; pencemaran nama baik; dan pencemaran
orang mati.
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy O. S. Hiariej
mengatakan bahwa RKUHP yang dibuat oleh Pemerintah selalu melibatkan
partisipasi publik dalam penyusunannya.
“Kami punya rekam jejaknya, kami selalu melibatkan
publik dalam penyusunan RKUHP,” terang Eddy.
Kemudian Wamenkumham menjelaskan mengapa pihaknya
tidak mau membuka ke publik sebelum diserahkan ke DPR, pihaknya tidak mau RKUHP
menjadi polemik.
“Kalau dibuka ke publik, kemudian kita lakukan
perubahan-perubahan/revisi, kami takutkan nantinya akan menjadi polemik di
masyarakat, sangat terbuka kemungkinan kerancuan versi RKUHP yang digunakan di
masyarakat,” jelas Eddy.
Lebih lanjut Wamenkumham mengatakan, diselenggarakannya
pertemuan kali ini adalah untuk mendengar masukan dan saran dari Dewan Pers.
“Kami mau mendengarkan uneg-uneg, kritik, dan
masukan dari Dewan Pers,” tandas Eddy
Terkait permohonan Dewan Pers untuk menayangkan
Draf RKUHP pada website Kemenkumham dalam upaya transparansi, Plt. Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra berjanji akan
segera menayangkan pada website Kemenkumham.
“Hari ini (Rabu 21 Juli 2022) akan kami tayangkan
di website kami,” kata Dhahana.
Mendengar kabar tersebut Wakil Ketua Dewan Pers
mengucapkan terima kasih, dan meminta kesediaan Pemerintah/ Tim Perumus RKUHP
nantinya untuk hadir berdiskusi lebih lanjut.
“Kami mohon waktu untuk mempelajari Draf RKUHP,
dan nantinya kami akan mengundang Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk berdiskusi lebih lanjut,” ucap Agung.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar