Mojokerto - Pemberian Pelayanan Publik Berbasis
HAM (P2HAM) sudah menjadi keharusan bagi setiap Unit Kerja untuk memberikan
kepuasan bagi masyarakat pengguna layanan menjadi atensi para pimpinan
Kemenkumham.
Plh Kepala, Budi Haryono, menjelaskan poin-poin
yang harus dipenuhi satuan kerja dalam melaksanakan P2HAM saat apel pagi, Selasa
(12/07/22).
"Apa saja yang harus dipenuhi? Utamanya tidak
ada diskriminasi, adanya persamaan hak, adanya layanan untuk kaum rentan,
adanya kepastian hukum, dan layanan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,"
jelas Budi.
Kriteria yang ditetapkan pun harus memberikan
kepuasan masyarakat, contohnya ketersediaan sarana prasarana yang memadai,
ketersediaan SDM yang berkompeten, kepatuhan petugas pada SOP, inovasi
pelayanan, dan integritas petugas di dalamnya. Intinya bagaimana memberikan
pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
"Kita harus sepakat, harus berperilaku kepada
tamu dan pengguna layanan, kita harus mengutamakan HAM," ajaknya sebelum
menutup arahan apel.
Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kinerja dan membentuk kedisiplinan serta dilaksanakan berkesinambungan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar