Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
menyampaikan bahwa Polri perlu strategi tepat untuk pembenahan internal dan
meningkatkan kepercayaan publik. Hal itu disampaikan Yasonna saat memberikan
sambutan dalam Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan antara Kompolnas – Polri, di
Jakarta, Selasa (26/7/2022).
“Secara internal, Polri juga menghadapi
permasalahan di dalam membendung dan membina oknum-oknum Polri yang mencoreng
citra Polri,” kata Yasonna, yang merupakan anggota Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) tersebut.
Menurut Yasonna, hal yang dia sampaikan itu nampak
salah satunya saat masyarakat lebih cenderung memilih media publik sebagai
saluran ketika menghadapi tindakan oknum Polri, ketimbang melaporkannya
langsung ke pengawas internal Polri.
“Hal ini menjadi catatan penting untuk internal
Polri terkait dengan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengawas internal
Polri,” ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
(PTIK) itu.
Yasonna mengungkapkan, Kompolnas selain mempunyai
tugas di dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait arah kebijakan
Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, Kompolnas juga mempunyai
wewenang di dalam penanganan keluhan dan atau aduan terkait dengan kinerja
Polri.
“Sehingga untuk melayani keluhan dan atau aduan
tersebut, Kompolnas harus bersinergi dengan pengawas internal Polri, sehingga
bisa mewujudkan Polri yang presisi,” ucap Yasonna, dalam Rakorwas yang
mengangkat tema “Independensi Pengawasan Guna Perubahan Mind Set dan Culture
Set dalam Penegakan Kode Etik Profesi untuk Mewujudkan Polri yang PRESISI”
tersebut.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, kata Yasonna,
perlu suatu lembaga pengawasan yang independen, dan Kompolnas merupakan lembaga
non struktural yang mempunyai fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja
Polri untuk menjamin profesional dan kemandirian Polri.
Sehubungan dengan hal itu, Yasonna berpandangan
perlu dilakukan upaya peningkatan independensi peran pengawasan fungsional oleh
Kompolnas seperti diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI, dan 16 Program Prioritas Kapolri (yang berkaitan
dengan pengawasan, yakni pengawasan pimpinan terhadap setiap kegiatan,
penguatan fungsi pengawasan, dan pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan
(public complain)).
“Saya selaku anggota Kompolnas menyadari hal ini
tidak mudah di dalam pelaksanaannya, karena pada dasarnya manusia tidak suka
diawasi. Namun saya berharap dengan penyelenggaraan Rakorwas antara Kompolnas dengan
Polri tahun 2022 ini mendapatkan suatu pemahaman dan misi yang sama dan
bersinergi untuk mewujudkan Polri yang presisi, sehingga diperlukan suatu jiwa
kebersamaan demi kepentingan masyarakat,” ungkap Yasonna.
Yasonna berharap kinerja Polri terus lebih baik. Sesuai konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan, sehingga Polri bisa lebih cepat dan tanggap, profesional menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, terbuka, dan humanis, sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan dan rasa keadilan masyarakat.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar