RUU
tentang Pemasyarakatan ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna
DPR RI, Kamis (7/7/2022).
Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dibentuk
untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi
sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan
Anggota DPR-RI serta semua pihak yang terlibat atas segala dedikasi, toleransi,
kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja samanya dalam menyelesaikan proses
pembahasan RUU ini.
#UUPemasyarakatan
#YasonnaLaoly#KemenkumhamRI
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar