Jakarta – dikutip dari news.detik.com, bahwa
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima berbagai aduan dari masyarakat
soal pelanggaran-pelanggaran notaris. Dari dugaan tindak pidana hingga notaris
yang sudah mati tapi bisa membuat akta.
"Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh
oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya
gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan
tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak
hukum," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly dalam keterangan pers, Senin
(25/7/2022).
Hal itu juga disampaikan saat membuka Rapat
Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas
Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), di Bali. Yasonna
membeberkan contoh-contoh pelanggaran itu. Seperti tidak melakukan pembacaan
minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham
kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan. Bahkan
terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.
Oleh sebab itu, Yasonna meminta agar kerja Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) lebih maksimal.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu
melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan
jabatannya," kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan tugas dan tanggung jawab
notaris dalam melaksanakan profesinya bersentuhan langsung dengan aktivitas
masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik,
notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence.
"Notaris berkewajiban notaris memastikan
kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian
dituangkan ke dalam akta," kata Yasonna.
MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam
melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat
undang-undang. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN memiliki
kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan
copy minuta akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk
kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.
"Sayangnya, sistem yang ada saat ini belum
mendukung monitoring terhadap pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai
perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM," kata dia.
Namun, pengawasan yang selama ini pemerintah
lakukan ternyata masih belum maksimal. Yasonna berharap Rapat Koordinasi
MPN-MKN itu dapat melakukan identifikasi atas pokok-pokok permasalahan dalam
mekanisme pengawasan terhadap notaris.
"Saya harap ke depannya, MPN dan MKN dapat
bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris
secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas
notaris semakin meningkat dan kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum
terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat tercipta," ucap
Yasonna.
Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota
Financial Action Task Force (FATF), saat ini dalam proses Mutual Evaluation
Review (MER). Salah satu materi evaluasi yakni pengawasan terhadap beberapa
profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), termasuk
profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan
yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).
"Dalam hal ini, kewajiban notaris untuk
menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due
Diligence (CDD) di mana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tersebut menjadi tanggung jawab
Kemenkumham," papar Yasonna (asp/zap – news.detik.com)
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar