Mojokerto - Pemberian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sudah menjadi keharusan bagi setiap Unit Kerja untuk memberikan kepuasan bagi masyarakat pengguna layanan. Kasubsi Adminstrasi dan Pengelolaan, Budi Haryono, menjelaskan poin-poin yang harus dipenuhi satuan kerja dalam melaksanakan P2HAM saat apel pagi, Jum’at 29 Juli 2022.
"Apa saja yang harus dipenuhi dalam Pemberian
Pelayanan Publik Berbasis HAM. Utamanya tidak ada diskriminasi, adanya
persamaan hak, adanya layanan untuk kaum rentan, adanya kepastian hukum, dan
layanan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Budi
Haryono.
Kriteria yang ditetapkan pun harus memberikan
kepuasan masyarakat, contohnya ketersediaan sarana prasarana yang memadai,
ketersediaan SDM yang berkompeten, kepatuhan petugas pada SOP, inovasi
pelayanan, dan integritas petugas di dalamnya. Intinya bagaimana memberikan
pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
"Kita harus sepakat, harus berperilaku kepada
tamu dan pengguna layanan, kita harus mengutamakan HAM," ajaknya sebelum
menutup arahan apel.
Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kinerja dan membentuk kedisiplinan serta dilaksanakan berkesinambungan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar