Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan
Intelektual (Plt. Dirjen KI),Razilu, menekankan bahwa semua orang berhak
mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun
demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.
“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan
berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU
No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Razilu pada
KonferensiPers DJKI pada tanggak 26 Juli 2022 di Press Room Gedung Eks-Sentra
Mulia,Jakarta.
Terkait merek “Citayam Fashion Week”, proses permohonan merek
atas nama PT.Wong Entertainment baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan
akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan. Sementara itu, merek
yang didaftarkan INDIGO ADITYA NUGROHO tercatat telah mengajukan penarikan
kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022.
Razilu mengatakan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika
dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah
selesai pengumuman,permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif.
#Citayam
#HDKD2022
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar