Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapatkan hak-hak selama menjalani pidana seperti pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi. (Humas Kemenkumham Jatim)
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar