Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Yasonna H. Laoly guna membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
APBN Tahun Aanggaran 2021, dan Pembahasan Hasil Pemeriksaan BPK RI pada
Semester I & II Tahun Anggaran 2021.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H
Laoly memaparkan materi kepada Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Yasonna
menjelaskan mengenai Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM pada
Tahun Anggaran 2021.
Juga penjelasan mengenai tindak lanjut hasil
temuan BPK semester 1 dan 2 Tahun Anggaran 2022.
“Dalam usaha soal pengelolaan keuangan,
Kementerian Hukum dan HAM memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
BPK 13 kali dan 10 kali secara berturut-turut.
Kemenkumham juga mendapat peringkat terbaik kedua
nilai kinerja anggaran tahun 2021,” jelasnya.
Berdasarkan buku besar dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, lanjut Yasonna, anggaran Kemenkumham RI ada 16,9 triliun
dan pendapatan 4,4 triliun.
“Penyesuaian karena covid tahun lalu kita masih
perlu 4 kali refocusing, jadi awalnya 16,9 triliun. Penyesuaian anggaran
recofusing pertama sampai keempat sebesar 1 triliun 114 miliar, cukup besar
sekali,” katanya.
Yansonna menuturkan karena adanya pandemi Covid 19
terjadi penurunan pendapatan dari paspor di imigrasi.
“Terjadi juga penurunan pendapatan di imigrasi
karena covid, jadi pendapatan kami dari paspor tidak ada karena tidak ada orang
keluar negeri,” ungkapnya.
Selain penjelasan mengenai Laporan Keuangan
Kementerian Hukum dan HAM TA 2021, Yasonna juga penjelasan mengenai tindak
lanjut hasil temuan BPK semester 1 dan 2 Tahun Anggaran 2022.
“Terdapat 14 temuan yang dilakukan pemeriksaan
dari BPK. Temuan tersebut telah diselesaikan oleh Kemenkumham RI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yasonna juga menyampaikan berkaitan
dengan Pulau Nusambangan.
"Sertifikasi Nusakambangan hingga saat ini
kami masih terus melakukannya, sudah ada 21 sertifikasi dan kami terus
berkoordinasi dengan BPN Pusat dan DJKN, " terangnya.
"Saat ini, lanjut Menkumham, sedang dipasang pembatas pemasyarakatan sebagai penanganan tanah milik Kementerian Hukum dan HAM RI, " lanjutnya.
Menkumham mengungkapkan jika dahulu di Pulau
Nusakambangan bahkan pernah Pemkab Cilacap meminta supaya sebagian diujung
Pantai yang indah untuk dijadikan wisata.
"Namun pulau ini sudah menjadi milik
Pemerintah Indonesia sejak jaman Belanda dan didedikasikan khusus untuk Lapas
dan unit lain seperti Bapas. Saat ini ada dalam 3 proses tambahan pembangunan
Lapas dan nantinya akan ada 13 UPT, " pungkasnya.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar