Mojokerto – Pada Siang hari ini, Jum’at 19 Agustus
2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor
berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam Nopol W-6958-UD.
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi
Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab.
Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik
yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 485/Pid.B/2020/PN.Mjk
tanggal 21 Desember 2020.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan
pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor,
petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci
terhadap benda sitaan tersebut tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan
penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan
Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan
Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono, menyampaikan untuk selalu berkinerja
dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan APH demi terwujudnya
wilayah bebas dari korupsi pada Rupbasan Kelas II Mojokerto.
“Pelayanan kami dengan adanya Siraja Rupbasan
Mojokerto mempermudah masyarakat luas atau pemilik bisa melihat kondisi terkini
secara real time dimanapun berada dan percepatan proses administrasi
pengeluaran setelah APH eksekutor, Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto sebagai eksekutor
sekaligus saksi pengembalian barang sitaan kepada pemilik yang sah”. Jelas Budi
Haryono.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar