Mojokerto – Siang hari ini, Selasa 30 Agustus
2022 penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor
berupa Pick Up Warna Silver Metalik Nopol W-2369-NY dengan muatan 939 (sembilan
ratus tiga puluh sembilan) botol arak putih polos tanpa ijin edar.
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi
Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri
Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dititipkan ke Rupbasan
Kelas II Mojokerto.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan
berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa
penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum
dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II
Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Siraja Rupbasan Mojokerto mempercepat proses
administrasi dalam hal penitipan barang sitaan dan barang rampasan pada
Rupbasan Mojokerto sebagai wujud komitmen kami selalu memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar