Selasa, 30 Agustus 2022

Titip Pick Up Muatan Arak, Siraja Rupbasan Mojokerto Percepat Proses Administrasi

Mojokerto – Siang hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Pick Up Warna Silver Metalik Nopol W-2369-NY dengan muatan 939 (sembilan ratus tiga puluh sembilan) botol arak putih polos tanpa ijin edar.

Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Siraja Rupbasan Mojokerto mempercepat proses administrasi dalam hal penitipan barang sitaan dan barang rampasan pada Rupbasan Mojokerto sebagai wujud komitmen kami selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas


 


 

0 komentar:

Posting Komentar