Mojokerto - Untuk menjaga kualitas penyusunan
LKPP, Kementerian Keuangan senantiasa menjaga koordinasi secara internal
antarunit maupun secara eksternal dengan Kementerian Negara/Lembaga lain, juga
tentu dengan BPK selaku auditor pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut
Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan BPK
RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP TA 2020 s.d. Semester I 2022
secara virtual pada pagi hari ini Selasa 23 Agustus 2022
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Sekretaris
Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan
Sambutan oleh Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan,
Akhsanul Khaq.
Pada sambutannya Komjen Pol. Andap Budhi Revianto,
menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sendiri sebagai salah satu entitas
telah memberikan contoh yang baik dengan meraih Opini WTP secara
berturut-turut, dan terus berupaya untuk mempertahankan pengelolaan keuangan
yang baik, profesional dan akuntabel, yang salah satunya dengan selalu
menindaklanjuti reviu dari BPK RI.
“Saya tekankan agar para pengelola keuangan di
wilayah harus selalu menjalin komunikasi dan sinergi dengan pihak BPK RI agar
Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM kita ini untuk Tahun Anggaran 2022
kembali meraih opini WTP.” Ungkap Sekjen Kemenkumham RI.
Giliran Arahan dan Sambutan dari Auditor Utama
Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan, Dr. Akhsanul Khaq yang menyampaikan
bahwa, “Proses entry meeting ini berangkat dari diberikannya anggaran setiap
tahun, pelaporannya juga setiap tahun sehingga pemeriksaan nya pun dilaksanakan
setiap tahun, Kemenkumham RI dapat kembali mempertahankan opini WTP nya untuk
Laporan Keuangan tahun anggaran 2022 yang akan kami BPK RI periksa apabila
dapat memenuhi 4 Kriteria.” Jelas Auditor Utama Keuangan Negara I BPK.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar