Mojokerto – Undang – undang tentang Pemasyarakatan telah dibahas dan disahkan oleh Presiden pada 3 Agustus 2022 lalu. Peraturan yang menjadi penegas fungsi Pemasyarakatan tersebut disahkan untuk mewujudkan terlaksananya keadilan restorative, dan sistem peradilan pidana yang terpadu. Pada pagi hari ini 23 Agustus 2020, Karupbasan Mojokerto, Sudarso, mensosialisasikan Undang – undang Nomor 22 tahun 2022 kepada seluruh jajarannya.
Sudarso menyampaikan pesan Sekretaris Direktur
Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, bahwa
UU Pemasyarakatan tahun 2022 tersebut memiliki 9 Bab, dan 99 pasal dam juga
menjelaskan masing - masing bab tersebut secara jelas.
“Pak Heni juga memberikan contoh menghitung
perolehan PB narapidana, dengan kasus dan pidana yang berbeda. Ini dilakukan
karena terdapat beberapa perubahan syarat pengajuan hak bersyarat seiring
disahkannya UU Pemasyarakatan beberapa waktu lalu,” terang Sudarso.
Selain
mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Sekretaris
Dirjenpas juga memberikan contoh perhitungan beberapa kasus Pembebasan
Bersyarat oleh narapidana.
“Semoga dengan peraturan baru ini, kita bisa lebih
maksimal melaksanakan pekerjaan sehari-hari dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi pada Rupbasan
Mojokerto ” pungkas Sudarso.
Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kinerja dan membentuk kedisiplinan serta dilaksanakan berkesinambungan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar