Senin, 22 Agustus 2022

UU Pemasyarakatan Disosialisasikan, Maksimal Bekerja pada Rupbasan Mojokerto

Mojokerto – Undang – undang tentang Pemasyarakatan telah dibahas dan disahkan oleh Presiden pada 3 Agustus 2022 lalu. Peraturan yang menjadi penegas fungsi Pemasyarakatan tersebut disahkan untuk mewujudkan terlaksananya keadilan restorative, dan sistem peradilan pidana yang terpadu. Pada pagi hari ini 23 Agustus 2020, Karupbasan Mojokerto, Sudarso,  mensosialisasikan Undang – undang Nomor 22 tahun 2022 kepada seluruh jajarannya.


Sudarso menyampaikan pesan Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono,  bahwa UU Pemasyarakatan tahun 2022 tersebut memiliki 9 Bab, dan 99 pasal dam juga menjelaskan masing - masing bab tersebut secara jelas.

“Pak Heni juga memberikan contoh menghitung perolehan PB narapidana, dengan kasus dan pidana yang berbeda. Ini dilakukan karena terdapat beberapa perubahan syarat pengajuan hak bersyarat seiring disahkannya UU Pemasyarakatan beberapa waktu lalu,” terang Sudarso.

 

Selain mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Sekretaris Dirjenpas juga memberikan contoh perhitungan beberapa kasus Pembebasan Bersyarat oleh narapidana.

“Semoga dengan peraturan baru ini, kita bisa lebih maksimal melaksanakan pekerjaan sehari-hari dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi pada Rupbasan Mojokerto ” pungkas Sudarso.

 

Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kinerja dan membentuk kedisiplinan serta dilaksanakan berkesinambungan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas


 

0 komentar:

Posting Komentar