Sahabat Pemasyarakatan,
Penyelenggaraan Makan bagi Anak, Narapidana dan Tahanan dilakukan dengan sangat memperhatikan syarat angka kecukupan gizi, kualitas mutu makanan, hygiene, sanitasi, dan tentunya tetap mengedepankan citarasa yang baik.
Jadi, tidak dilakukan asal-asalan atau seadanya yah.
Hal ini Termuat di dalam Permenkumham 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Anak, Tahanan dan Narapidanabeserta beberapa regulasi turunannya.
Penyelenggara makan hingga penyajiannnya juga dilaksanakan dengan mekanisme yang sangat ketat dan tidak terlepas dari proses monitoring serta evaluasi berjenjang hingga ke tingkat pusat untuk tetap menjaga kualitas makan dan terpenuhinya angka kelayakan gizi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
#Edupas
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar