#SahabatPengayoman kali ini Yomin mau membahas fungsi dan keunggulan dari RKUHP. Disimak yok
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai perbuatan yang dapat dipidana di Indonesia. Hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara
Nah fungsi dari KUHP dalam penegakan hukum di Indonesia ini ada dua, yaitu social defence yakni melindungi masyarakat dari kejahatan, serta sebagai penjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat
Dari banyak keunggulan yang terdapat dalam RKUHP, 17 diantaranya berbicara tentang bertitik tolak dari asas keseimbangan, rekodifikasi hukum pidana, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta menjadi pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan
Keunggulan lainnya adalah tentang adanya penentuan sanksi pidana dengan modified delphi method, putusan pemaafan oleh hakim, pertanggungjawaban pidana korporasi, mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan, dan perluasan jenis pidana pokok
Kemudian keunggulan berikutnya adanya pembagian pidana dan tindakan ke dalam 3 kelompok (umum, anak, korporasi), mengatur pidana denda, penjatuhan pidana mati secara bersyarat, dan mencegah penjatuhan pidana penjara untuk TP maksimal 5 tahun
Keunggulan lainnya adalah adanya pengaturan alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, mengatur pemidanaan pidana dan tindakan, dan mengatur pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pengganti
Dalam perancangan RKUHP ini, pemerintah juga membuka ruang kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan masukan terhadap berbagai pasal di RKUHP melalui platform PARTISIPASIKU
#RKUHP
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar