Mojokerto – Siang hari ini, Kamis 29 September
2022 telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit
kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125cc warna
hitam kombinasi putih dan hijau nopol S-5615-NM antara petugas barang bukti Kejaksaan
Negeri Kab. Mojokerto dengan Siraja Rupbasan Mojokerto.
Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan
melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas
Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti sepeda motor
tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa
penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum
dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto
dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Inovasi berbasis IT Siraja Rupbasan Mojokero percepat
proses administrasi penitipan lebih cepat mudah efisien dan murah sebagai wujud
nyata pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas
II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar