Selasa, 13 September 2022

Kembaikan Motor Ke Pemilik, Siraja Rupbasan Mojokerto Permudah Proses Administrasi

Mojokerto – Pada Siang hari ini, Rabu 14 September 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah tanpa Nopol beserta kunci kontaknya.Siraja Rupbasan Mojokerto permudah dan percepat proses administrasi.

Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 4/Pid.B/2021/PN.Mjk tanggal 02 Maret 2021.

Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci terhadap benda sitaan tersebut tersebut.

Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Selalu berkinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan APH demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi pada Rupbasan Kelas II Mojokerto”.Ujar Budi Haryono Kasubsi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

 


 

0 komentar:

Posting Komentar