Mojokerto – Pada Siang hari ini, Rabu 14 September
2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor
berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah
tanpa Nopol beserta kunci kontaknya.Siraja Rupbasan Mojokerto permudah dan
percepat proses administrasi.
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi
Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab.
Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik
yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 4/Pid.B/2021/PN.Mjk
tanggal 02 Maret 2021.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan
pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor,
petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci
terhadap benda sitaan tersebut tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan
penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan
Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Selalu berkinerja dan memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat dan APH demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi
pada Rupbasan Kelas II Mojokerto”.Ujar Budi Haryono Kasubsi administrasi
dan pengelolaan Rupbasan Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar